3SK pemberhentian dari ketua yayasan perguruan tinggi lama. 4 SK pengangkatan dari yayasan perguruan tinggi yang baru (yang memuat hak dan kewajiban sebagai dosen tetap). Lampiran 4 5 Fotokopi surat pernyataan sebagai dosen tetap pada PTS baru, sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 108/Dikti/Kep/2001 (bermeterai) Lampiran 5 6 Yayasanmemiliki pihak-pihak yang strategis. Mulai pendiri sampai organ yayasan yang terdiri dari pembina yayasan, pengusus yayasan dan pengawas yayasan.Pada PGRIDKI menyerahkan pengumpulan data kepada Pengurus FORKOM GB DKI diwilayah Aksi demo tersebut menuntut Gubernur DKI mengajukan GB DKI menjadi PNS melalui Quota Tambahan. Dasar hukumnya PP 74 tentang guru tahun 2008, bahwa penerima Tunjangan Sertifikasi adalah Guru Tetap Yayasan, sedangkan Guru Bantu adalah pegawai yang diangkat oleh cash. Bila anda dan rekan anda bermaksud untuk menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan, maka yayasan merupakan pilihan badan usaha yang tepat. Sebagai non-profit organization yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 "UU No. 28/2004". Sebelum melakukan pendirian yayasan, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai apa pengertian dan fungsi yayasan, dokumen dan syarat apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana prosedur pendiriannya di Indonesia. Daftar Isi Pembahasan ArtikelA. Pengertian dan Fungsi Yayasan B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan C. Prosedur Pendirian Yayasan D. Jasa Pendirian YayasanA. Pengertian dan Fungsi Yayasan1. Pengertian YayasanYayasan merupakan suatu lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Adapun definisi yayasan secara hukum dapat ditemui pada UU 28/2004 yaitu sebagai berikut "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota."2. Fungsi yayasan Berbeda dengan Perseroan Terbatas "PT" atau Commanditaire Venootschap "CV" Baca juga PERBEDAAN PT DAN CV DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN, yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang non komersial yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Itulah mengapa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 3 UU No. 28/ 2004. Namun, walaupun demikian, yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha. Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis misalnya dalam bentuk PT/CV selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan. Adapun ketentuan lainnya mengenai yang perlu diketahui mengenai pendirian badan usaha oleh yayasan adalah sebagai berikut Batasan kepemilikan saham dalam badan usaha. Yayasan hanya diizinkan untuk memiliki porsi saham sebesar 25 % dari seluruh nilai kekayaan yang dimiliki yayasan dalam badan usaha yang dibentuknyaLarangan rangkap jabatan. Seluruh anggota pengurus, pembina hingga pengawas yayasan dilarang untuk menjabat sebagai direktur ataupun komisaris dari badan usaha yang didirikan Batasan bidang usaha. Badan usaha yang didirikan oleh yayasan hanya dapat sebatas pada bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan. B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan 1. Dokumen Pendirian Yayasan Adapun dokumen yang dibutuhkan oleh notaris dalam rangka pendirian yayasan adalah sebagai berikut Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pembina, pengawas dan pengurus yayasan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP pembina, pengawas dan pengurus yayasanFotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus Syarat Pendirian Yayasan Setelah seluruh dokumen telah siap, anda dan rekan anda wajib mengetahui syarat-syarat pendirian yayasan sebagai berikut a. Nama YayasanNama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lainnya yang telah berdiri. Oleh karena itu, agar notaris dapat melakukan pengecekan secara mudah, sebaiknya sediakan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan. Secara rinci, berikut syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam menentukan nama yayasanMinimal terdiri dari 3 tiga kataTerdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kataTidak menggunakan angka dan tanda bacaTidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasanTidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaanTidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk Visi Misi Yayasan Sesuai dengan fungsi yayasan, yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, anda dan rekan anda wajib menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin Susunan Organ YayasanStruktur atau susunan organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing peran dan kewenangan jabatan tersebut berbeda antara satu dengan yang PembinaAnggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki pembina yakni sebagai berikut Keputusan mengenai perubahan anggaran dasarPengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawasPenetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasanPengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasanPenetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. - PengurusPengurus merupaka organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atasKepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan Mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sama halnya dengan pembina, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus yayasan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Dalam hal pembina mendapati pengurus melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian pada yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya PengawasPengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan wajib memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali. d. Modal Awal Yayasan Berbeda dengan PT, modal awal yayasan disebut dengan kekayaan awal. Kekayaan awal tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para para pendiri. Adapun besaran kekayaan awal sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan adalah "1Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai sepuluh juta rupiah.2Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai seratus juta rupiah." e. Tempat domisili yayasan Berbeda dengan CV maupun PT, yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual virtual office. Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai. Untuk wilayah DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal rumah dengan syarat titik koordinat domisili yang digunakan masih termasuk pada batasan R3-R5. C. Prosedur Pendirian Yayasan Setelah mengetahui dan menyiapkan dokumen dan syarat pendirian yayasan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendirian yayasan dengan mengikuti prosedur di bawah ini 1. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan Tahap pendirian yayasan diawali dengan penandatanganan akta dihadapan seorang notaris oleh para pendiri yayasan. Penandatanganan akta tersebut dapat dikuasakan pada pihak lain selama terdapat surat kuasa sah dan bermerati cukup meterai Rp Setelah akta ditandatangani, notaris akan menerbitkan salinan akta pendirian yayasan untuk dimohonkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pengesahan akta tersebut wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta pendirian. Selain akta pendirian, notaris juga wajib melampirkan dokumen permohonan pengesahan lainnya berupa surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pengurus yayasan yaituSurat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat atau dengan nama lainnyaSurat pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasanSurat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilanSurat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajakSurat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait khusus bagi yayasan dengan pendiri WNA.2. Tambahan Berita Negara RI TBNRISetelah pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia TBNRI. Versi digital BNRI tersebut dapat diperoleh secara langsung saat notaris melakukan permohonan dalam bentuk sebagaimana terlampir pada contoh gambar dibawah ini. Sedangkan untuk buku fisik TBNRI akan dicetak dan dikirimkan oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Yayasan Setelah pendirian yayasan berhasil dilakukan, maka tahapan selanjutnya yaitu memperoleh NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP berdasarkan kecamatan dimana yayasan berdomisili. Permohonan kartu NPWP ini memerlukan beberapa dokumen diantaranya KTP dan NPWP para pengurus yayasan Salinan akta pendirian yayasanSurat pengajuan kartu NPWP. 4. Nomor Induk Berusaha NIB YayasanNIB yayasan merupakan identitas yang diterbitkan melalui OSS Online Single Submission. Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas sebagai pengenal. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB yang telah diperoleh yayasan berlaku seumur hidup, sehingga pengurus yayasan tidak perlu untuk melakukan perpanjangan secara berkala. 5. Tanda Daftar YayasanBerpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial "Pergub No. 6/2021", Tanda Daftar Yayasan merupakan salah satu legalitas yang dimiliki sebuah yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Tanda Daftar Yayasan berfungsi untuk menyatakan bahwa suatu yayasan merupakan badan hukum yang benar keberadaannya dan telah terdaftar pada Dinas Sosial/ Dinas Keagamaan sesuai domisili terdaftarnya yayasan. Adapun kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan diantaranya adalah Akta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanProfil yayasan Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan Susunan pengurus dan uraian tugasDaftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial Pasfoto berwarna pimpinan yayasan Daftar pekerja Izin Operasional YayasanSelain Tanda Daftar Yayasan, yayasan di DKI Jakarta juga diwajibkan untuk memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin tersebut, yayasan wajib terlebih dulu memiliki Tanda Daftar Yayasan. Adapun dokumen yang diperlukan dalam rangka permohonan Izin Operasional Yayasan adalah sebagai berikutAkta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanTanda Daftar Yayasan TDY Proposal teknis yayasanSusunan pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP DKI JakartaProgram kerja yayasan Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial Daftar inventaris yayasanSumber dana yayasanDaftar pekerja sosialPasfoto ketua yayasan berlatar belakang warna Jasa Pendirian Yayasan Legiska melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Legiska melaluiAlamat Plaza Mutiara, 8th Floor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950Tel 021 5082 3416 Whatsapp +62 8575 2931 800E-mail consultation JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK meminta pejabat BUMN atau departemen tidak menjadi pengurus yayasan. Hal itu untuk menghindari adanya rangkap jabatan. “Yayasan sekarang harus dikelola orang yang profesional, pejabat jangan rangkap jabatan,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27/2. Empat pimpinan BUMN yakni Pertamina, Telkom, Aneka Tambang, dan Garuda Indonesia, Jumat 27/2 diundang KPK. Pertemuan membahas proses pemisahan antara yayasan dan BUMN/departemen. Menurut Haryono, UU No 16 tahun 2001 tentang Pengelolaan Yayasan memberikan tenggat hingga Oktober 2008 agar yayasan yang pernah menjadi milik BUMN atau departemen merestrukturisasi diri. Atau jika pilihannya adalah likuidasi, yayasan tersebut wajib mengembalikan seluruh aset ke BUMN atau departemen terkait. Usai pertemuan Haryono merinci, Pertamina saat ini tinggal memiliki satu yayasan dari jumlah empat yayasan yang pernah dimiliki. Telkom dan Garuda Indonesia masing-masing memiliki dua yayasan. Bank Indonesia memiliki satu yayasan, adapun Mandiri tinggal tersisa satu yayasan. “Pertamina tinggal satu yayasan dan sudah kita restrukturisasi,” kata Direktur Umum dan SDM Pertamina, Waluyo. dri/kpo BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Selain pertanyaan mengenai bolehkan pns berbisnis, terdapat pertanyaan lainnya yang juga tak kalah penting untuk Anda simak. Pertanyaan tersebut adalah, Bolehkah pns menjadi komisaris BUMN? Pada dasarnya, Berkenaan dan menyangkut terkait PNS, segala hal yang mengaturnya telah ditata dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara “UU ASN”.Untuk ketahui apa seorang PNS bisa jadi pemegang saham bahkan juga bolehkan pns menjadi komisaris BUMN dari sebuah Perseroan Terbatas atau PT, silahkan Anda baca beberapa hal yang berkaitan dengan apa saja larangan yang wajib ditaati oleh PNS. Hal itu bisa anda saksikan dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP Disiplin PNS”.Dalam undang undang tersebut, Setiap PNS Dilarang untuk PNS di larang untuk salah gunakan kuasaMenjadi mediator untuk memperoleh keuntungan individu dan/atau seseorang dengan memakai wewenang orang lain;Tanpa ijin Pemerintahan menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain dan/atau instansi atau organisasi internasional;Bekerja pada perusahaan asing, konselor asing, atau instansi swadaya warga asing;Mempunyai, jual, beli, menjaminkan, sewakan, atau pinjamkan beberapa barang baik bergerak atau mungkin tidak bergerak, document atau surat bernilai punya negara secara tidak sah;Melakukan aktivitas bersama dengan atasan, rekan sepekerjaan, bawahan, atau seseorang dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan arah untuk keuntungan individu, kelompok, atau faksi lain, yang langsung atau mungkin tidak langsung bikin rugi negara;Memberikan atau bersedia akan memberikan suatu hal ke siapa saja baik langsung atau mungkin tidak langsung dan dengan alasan apa saja untuk dijadikan kedudukan;Menerima hadiah atau satu pemberian apa dari siapa saja yang terkait dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya;Melakukan tindakan semena-mena pada bawahannyaMelakukan satu perlakuan atau mungkin tidak lakukan satu perlakuan yang bisa merintangi atau menyulitkan salah satunya faksi yang dilayani hingga menyebabkan rugi untuk yang dilayani;Serta masih banyak lagi larangan bagi PNS yang mesti ditaati untuk menjawab pertanyaan dari bolehkah pns menjadi komisaris BUMN?Lantas, Bolehkan PNS Menjadi komisaris BUMN atau Direksi Perusahaan?Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang mempunyai saham atau jadi anggota direksi atau komisaris. Begitupun hal tidak ada pembatasan untuk PNS menjadi pengurus yayasan dalam UU ASN. Mungkin peraturan tersebut juga dapat menjawab dari pertanyaan bolehkah pns menjadi komisaris dahulu kala sempat ada pembatasan untuk PNS untuk membangun perusahaan, yaitu larangan mempunyai saham pada sebuah perusahaan. Sama seperti yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil “PP 30/1980”.PNS dilarang mempunyai saham/modal di perusahaan yang aktivitas upayanya ada dalam ruang cakup kekuasaannya. PNS dilarang mempunyai saham satu perusahaan yang aktivitasnya tidak ada dalam ruang cakup kekuasaannya yang jumlah dan karakter kepemilikan itu sebegitu rupa hingga lewat kepemilikan saham itu dapat segera atau mungkin tidak langsung tentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Pegawai Negeri Sipil juga dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik dengan cara resmi, atau sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta untuk yang berpangkat Pembimbing kelompok ruangan IV/a keatas atau yang memangku kedudukan eselon I. Untuk itu, dahulu memang pertanyaan mengenai bolehkah pns menjadi komisaris BUMN kerap menjadi pertanyaan dimana PP 30/1980 ini adalah melarang PNS untuk membangun atau mempunyai perusahaan dan larang PNS untuk memegang sebagai direktur/komisaris untuk PNS kelompok tertentu.Tetapi, PP 30/1980 sudah ditarik dan dipastikan tidak berlaku kembali oleh PP Disiplin PP Disiplin PNS tidak ada pembatasan secara tegas untuk PNS yang ingin mempunyai saham atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris satu perusahaan. Disamping itu sejauh pencarian kami menurut UU ASN, tidak ada juga larangan untuk PNS untuk membangun usaha atau jadi direktur/komisaris pada sebuah jawab pertanyaan Anda, PNS bisa saja mempunyai saham di suatu PT atau jadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sejauh sudah memperoleh izin dari atasannya. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI harus memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi dan pegawai negeri harus memakai surat izin dari Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

pns menjadi pengurus yayasan